Selasa, 30 November 2010

Hak Asasi Manusia di Indonesia: Konsepi dan Fakta Penegakan

Ketika manusia dilahirkan ia dinisbatkan menjadi seorang manusia individu dan sosial. Dibalik seorang manusia sosial ia mempunyai kewajiban sebagai bagian dari masyarakat sedangkan sebagai manusia individu ia memiliki hak-hak. Walaupun secara individual ia juga mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri tetapi penekanan dari tanggung jawab disebabkan karena sifat manusia yang saling berinteraksi dengan yang lain sehingga dibutuhkan sebuah aturan dimana kepentingan mereka dapat terlindungi.

 Dibalik kewajiban, manusia juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Hak adalah segala sesuatu yang berupa milik, kewenangan atau kekuasaan yang dilindungi oleh hukum. Hak tersebut melekat kepada semua manusia sehingga kita sering mengenal sebuah konsepsi mengenai hak asasi manusia.

Di dalam dimensi sebuah negara manusia yang memiliki kedudukan sebagai warga negara juga memiliki hak dan kewajiban. Kedua hal tersebut dilindungi oleh negara sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi. Negara mengatur hak dan kewajiban dengan norma dan nilai atau kebijakan lain yang akan menjaga warga negaranya dari perselisihan akibat bentrokan atau perbedaan kepentingan. Mungkin bisa dikatakan bahwa berdirinya sebuah negara adalah untuk melindungi kepentingan atau hak dari warga negaranya.

Kita bisa melihat bahwa setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda, termasuk indonesia. Tujuan negara adalah sebuah konsep ideal yang akan memberikan arah perjalanan baginya. Di dalam tujuan tersebut pula secara tersirat maupun langsung kita akan melihat bagaimana suatu negara melihat hak-hak warga negaranya. Penulis rasa di dunia ini tidak ada satu negara pun yang memiliki tujuan yang merugikan hak-hak atau kepentingan warga negaranya karena sebuah negara tercipta karena keinginan bersama atau konsensus dari warga negeranya untuk menciptakan sebuah organisasi yang mampu menjaga kepentingannya.

Walaupun sampai saat ini kita masih banyak menemukan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu negara. Di dalam ruang lingkup Indonesia baru-baru ini kita masih melihat banyak hak-hak warga negara yang dilanggar oleh negara. Hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh pemerintah sampai saat ini masih belum bisa dirasakan oleh rakyat pada umumnya.

Jika kita melihat Indonesia saat ini, penulis kira perhatian pemerintah terhadap perlindungan HAM sudah semakin baik. Pembentukan komisi hak asasi manusia (Komnasham) adalah sebuah bukti bahwa pemerintah mulai lebih memerhatikan hak-hak warga negaranya. Walaupun kita masih banyak menemukan berbagai kekurangan tetapi setidaknya Indonesia saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian dari zaman orde baru dimana persepsi otoritarianin dan pelanggaran ham melekat di zaman ini menuju sebuah negara demokrasi yang sesungguhnya.
           Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah menguraikan konsepsi HAM yang dianut oleh Indonesia dan konsepsi HAM secara internasional. Makalah ini membahas kedua konsepsi tersebut karena HAM merupakan bagian dari hukum internasional sedangkan Indonesia adalah bagian dari pemerintah dunia. Selain itu juga akan dibahas mengenai praktek perlindungan HAM di Indonesia sebagai implementasi dari konsep tersebut. Harapannya kita dapat melihat apakah Indonesia telah berada pada jalur yang tepat untuk mewujudkan tujuan nasionalnya.

Kode iklan, banner, pesan atau apapun di pasang disini!

0 komentar:

Posting Komentar

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified