Rabu, 27 April 2011

Rabu, 27 April 2011 KPU Banggai dan Pasangan Pemenang Bantah Semua Tuduhan Ma’mun Amir dan Muh. Faizal Mang

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara PHPU Kada Kabupaten Banggai 2011 - Perkara No. 45/PHPU. D-IX/2011 – pada Rabu (27/4) siang di ruang sidang MK. Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan Pihak Termohon dan Pihak Terkait terhadap dalil-dalil Pemohon. Seperti diketahui, Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati no. urut 3 Ma’mun Amir dan Muh. Faizal Mang. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Akil Mochtar didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

Dalam persidangan, Pihak Termohon (KPU Kabupaten Banggai) membantah dalil Pemohon mengenai banyaknya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif selama berlangsung Pemilukada Kabupaten 2011. Pihak Termohon pun mengklaim hasil perolehan suara masing-masing calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai 2011 yang telah ditetapkan Termohon adalah sah. 

“Pada intinya, kami menolak seluruh dalil Pemohon dan menerima eksepsi maupun jawaban Termohon untuk seluruhnya,” pinta Pihak Termohon kepada Majelis Hakim.

Sementara itu Pihak Terkait (pasangan calon no. urut 4 Moh. Sofhian Mile dan Herwin Yatim) memberikan tanggapan mengenai dalil Pemohon yang dianggap kabur, tidak jelas dan ada ketidakkonsistensian antara posita dan petitum. “Dalam petitum Pemohon dinyatakan permintaan pengulangan pemungutan suara di 9 kecamatan. Namun ternyata kami tidak menemukan alasan hukum yang bisa memperkuat alasan mengulang pemungutan suara di 9 kecamatan tersebut,” dalih Pihak Terkait.

Kemudian mengenai petitum Pemohon agar mendiskualifikasikan Pihak Terkait, juga tidak ada kejelasan dan fakta yuridisnya. Pihak Terkait justru mempertanyakan alasan pendiskualifikasian seperti diinginkan Pemohon. Menurut Pihak Terkait, tidak ada penjelasan detail soal alasan keinginan pendiskualifikasian itu.

Terkait dengan pokok permohonan Pemohon, menurut Pihak Terkait, ada beberapa hal yang ditanggapi. Di antaranya, soal tuduhan praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait. “Kami menolak tuduhan ini, karena Pihak Pemohon tidak menjelaskan secara rinci di mana, kapan dan bagaimana kejadian praktik politik uang tersebut dilakukan,” imbuh Pihak Terkait.

Selanjutnya soal tuduhan Pihak Pemohon bahwa Pihak Terkait telah melakukan kampanye di tempat ibadah, hal itu ditampik oleh Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, hal itu tidak tepat dikatakan kampanye. Karena kalau merujuk pada peraturan KPU, bahwa unsur-unsur kumulatif harus dipenuhi dalam sebuah aktivitas yang disebut kampanye.

“Kami menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Terkait adalah tindakan kampanye yang sesuai dengan definisi kampanye dalam peraturan KPU,” ujar Pihak Terkait.

Berikutnya, dalil Pemohon mengenai black campaign yang dilakukan Pihak Terkait, juga ditolak Pihak Terkait.  Pada prinsipnya Pihak Terkait tidak pernah secara langsung atau tidak langsung membuat, mengedarkan selebaran, leaflet, pamflet yang menurut Pihak Pemohon disebut black campaign. “Oleh sebab itu kami mempertanyakan istilah black campaign yang disampaikan oleh Pihak Pemohon,” kata Pihak Terkait.
 
Dalam kesempatan itu, Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Pemohon adalah pasangan incumbent atau masih menduduki sebagai bupati dan wakil bupati, yang mencalonkan diri dengan jalur independen serta tidak didukung oleh partai politik.

“Meskipun belakangan, ada partai politik yang jadi barisan pendukung Pihak Pemohon. Karena itu, dalam posisi incumbent, jauh lebih potensial untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana telah kami temukan,” pungkas Pihak Terkait. (Nano Tresna A./mh) 


sumber :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5313

Kode iklan, banner, pesan atau apapun di pasang disini!

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified