Kamis, 23 September 2010

SEJARAH GERAKAN TANI INDONESIA -- Memperingati Hari Tani Nasional Ke-50

Kaum tani di Indonesia muncul pertama kali di masa masyarakat feodal, di mana pada waktu itu kaum tani berposisi sebagai tani hamba dari tuan tanah feodal yang menguasai tanah. Tani hamba bekerja menggarap lahan atau tanah milik tuan tanah feodal yang pada waktu itu menyebut dirinya sebagai raja. Seluruh hasil tanah yang digarap oleh tani hamba diserahkan kepada raja dan tani hamba mendapat bagian sesuai dengan kebijakan dari raja. Pada masa itu, yang banyak berlaku adalah aturan kewajiban tani hamba untuk menyerahkan upeti berupa hasil produksinya sebagian besar kepada raja sebagai bukti pengakuan kepemilikan tanah oleh raja sekaligus juga kepatuhan tani hamba terhadap sang raja. Selain keharusan untuk menyerahkan upeti, tani hamba juga harus siap swaktu-waktu untuk menyerahkan tenaga kerjanya tanpa dibayar ketika raja membutuhkan dan memiliki kehendak untuk mewujudkan keinginannya seperti membangun istana, jalan, bahkan berperang melawan kerajaan yang lain. Belum lagi pajak yang juga dikenakan oleh raja terhadap kaum tani di luar upeti. Dan apabila kaum tani tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka dipastikan mereka akan mendapatkan hukuman. Dapat dibayangkan bagaimana penderitaan tani hamba pada waktu itu dan kondisi hidupnya yang melarat dan miskin.

Kepatuhan dan ketertundukkan kaum tani terhadap raja semakin diperteguh oleh kesadaran feodal di kalangan kaum tani yang menganggap bahwa raja adalah 'manusia pilihan' dan utusan Tuhan. Sehingga harus dihormati dan menjadi tempat untuk mengabdi. Kesadaran ini semakin dikuatkan oleh ajaran agama yang memperkuat kedudukan raja dalam masyarakat. Dan kemudian kaum tanipun terbenam dalam ketidakberdayaan dan penerimaan bahwa seluruh penderitaan yang dialaminya adalah takdir yang harus ditanggung dengan penuh kesabaran dan bahkan 'rasa syukur'. Namun bukan berarti bahwa kaum tani pada waktu itu tidak melakukan perlawanan terhadap sistem ekonomi politik yang menindas dirinya. Berbagai bentuk perlawanan muncul seperti misalnya penolakan memberikan upeti, penolakan membayar pajak, bahkan juga melakukan perlawanan secara berkelompok sekalipun mudah dipatahkan oleh raja dan tentaranya.

Pada perkembangannya, ketika bangsa asing masuk ke Indonesia sebagai tanda dimulainya masa penjajahan maka penderitaan petani bukannya berkurang tetapi justru bertambah hebat. Pada masa VOC, kewajiban para penguasa lokal untuk menyerahkan hasil pertanian menjadikan tekanan terhadap petani bertambah kuat. Demikian juga di masa pendudukan Inggris, telah diperkenalkan pajak tanah berupa uang, menggantikan penyerahan wajib (upeti). Kenyataannya, pajak tanah yang dikenakan oleh pemerintah penjajahan sangat tinggi dan banyak kaum tani yang tidak mampu untuk membayar pajak. Untuk membayar pajak tersebut, tidak jarang banyak kaum tani yang harus menjual tanahnya dan kemudian terpaksa menjadi buruh di perkebunan.

Beban penderitaan yang bertumpuk-tumpuk itulah yang kemudian menjadi lahan yang subur bagi munculnya ketidakpuasan, kemarahan dan kebencian kaum tani terhadap pemerintah kolonial Belanda dan kaki tangan lokalnya. Perang Jawa atau banyak dikenal sebagai perang Diponegoro menjadi salah satu bentuk perlawanan kaum tani yang pada saat itu mengalami penderitaan karena dikenai berbagai macam pajak baik oleh Belanda maupun kerajaan Mataram. Itulah yang menjadi sebab mendasar kenapa massa rakyat bangkit melawan kekejaman penjajah dan penguasa kerajaan Mataram. Bukan pertama-tama karena kepahlawanan Pangeran Diponegoro, karena ajakan Diponegoro untuk melawan Belanda tidak akan disambut luas jika massa rakyat memang tidak memendam kemarahan besar terhadap Belanda. Di sinilah nampak dengan jelas bagaimana peranan massa rakyat yang menentukan Perang Jawa dapat terjadi, meluas di berbagai wilayah di Jawa, dan bertahan selama kurun waktu yang lama (5 tahun).

Perang Jawa telah menimbulkan kerugian besar di pihak pemerintah Belanda baik berupa kerugian finasial (keuangan) maupun kehilangan pasukan dalam jumlah yang sangat besar. Perang Jawa juga telah menunjukkan kegigihan massa rakyat khususnya kaum tani dalam melakukan perlawanan bersenjata terhadap penguasa Belanda dan kaki tangan pribuminya. Namun pada akhirnya perang Jawa mengalami kegagalan dan dapat dihancurkan oleh Belanda karena dua sebab utama yaitu pertama, masih bersifat lokal atau kedaerahan karena hanya mencakupi wilayah DIY dan sebagian Jawa Tengah. Hal ini memudahkan Belanda untuk mengkonsentrasikan kekuatan militernya dari banyak tempat baik di Jawa maupun luar  Jawa di Jateng dan DIY. Kedua, perlawanan massa rakyat yang sebagian merupakan kaum tani masih dipimpin oleh penguasa feodal yaitu Diponegoro yang memiliki watak bimbang dan tidak teguh dalam memegang garis perjuangan terhadap penjajahan. Hal ini yang menyebabkan Diponegoro gampang dibujuk oleh Belanda dan melalui sebuah siasat perundingan, Belanda dapat menangkap dan mengasingkan Diponegoro. Karena kepemimpinan perjuangan terpusat di tangan Diponegoro, maka paska ia ditangkap tidak ada kepemimpinan yang meneruskan perlawanan massa rakyat. Dan kemudian perlawanan menjadi surut dan dapat ditumpas dengan lebih mudah oleh Belanda.

Karena kerugian yang sangat besar dari perang Jawa, maka kemudian Belanda menerapkan pelaksanaan Sistem Tanam Paksa (STP) baik di Jawa maupun di luar Jawa. Tujuannya jelas yaitu untuk menutup kerugian finansial yangdialami akibat perang Jawa selam 5 tahun. Sistem Tanam Paksa mengharuskan negeri jajahan Indonesia menyediakan tanah dalam jumlah yang sangat besar untuk ditanami tanaman komoditi ekspor yang akan diangkut ke negeri Belanda untuk kemudian dijual ke pasar dunia. Untuk kepentingan tersebut, pemerintah Belanda menerapkan aturan bahwa kaum tani di Indonesia harus menyerahkan 1/5 tanah garapannya untuk ditanami tanaman ekspor seperti teh, kopi, vanili, tembakau dan lain-lain. Pada kenyataannya, pelaksanaan STP lebih parah daripada aturan formalnya, karena prkteknya kaum tani harus menyerahkan seluruh tanahnya untuk tanam paksa. Bahkan juga seluruh tenaga kerjanya harus diserahkan untuk mengurus tanaman ekspor yang mereka tidak pernah merasakan hasilnya. Apalagi pemerintah Belanda menggunakan penguasa feodal lokal seperti Bupati, Residen dan Kepala Desa untuk memaksa kaum tani menyerahkan tanah dan tenaga kerjanya.

Pelaksanaan STP di satu sisi memberikan keuntungan yang luar biasa bagi pemerintah Belanda. Tercatat sampai akhir tahun 1870, keuntungan yang diperoleh pemerintah Belanda mencapai 725 juta gulden, yang kemudian dapat untuk membayar hutang-hutang mereka dan menjadi bagian terbesar yang menopang anggaran belanja negeri Belanda. Tetapi di sisi lain, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang amat sangat di kalangan kaum tani. Bencana kelaparan dan penyakit menyerang massa rakyat khususnya kaum tani di Jawa. Krisis ekonomi melanda pulau Jawa secara luas pada akhir tahun 1880. Dan data sejarah mencatat, terjadi tragedi memilukan karena tingginya tingkat kematian akibat bencana kelaparan dan penyakit sehingga setengah dari jumlah penduduk Jawa berkurang. Selama kurun waktu tersebut, kaum tani juga tidak berhenti melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda. Sejarawan Indonesia Onghokham mengemukakan bahwa semenjak perang Diponegoro selesai pada tahun 1830 sampai permulaan pergerakan nasional pada tahun 1908, diperkirakan terdapat lebih dari 100 pemberontakkan atau keresahan petani. Itu berarti hampir setiap tahun ada saja onrust atau uproar (kerusuhan), sifatnya lokal dan mudah ditindas, termasuk peristiwa paling spektakuler yakni pemberontakkan petani Banten pada tahun 1888.

Pemberontakkan petani Banten pada tahun 1888 menjadi puncak perlawanan kaum tani terhadap penguasa penjajah dan kaki tangan pribuminya sepanjang abad 19 dan menjelang abad 20. Pemberontakkan petani Banten juga dilatarbelakangi oleh beban berat penderitaan kaum tani dan kebencian yang amat dalam terhadap penguasa Belanda maupun juga penguasa pribumi (Bupati dan Residen) yang dianggap sebagai antek-antek Belanda. Pemberontakkan terjadi di Banten, Lebak dan juga sampai ke daerah Batavia. Pemimpin pemberontakkan berasal dari kalangan ulama yaitu kyai/tubagus maupun para jawara. Namun demikian pemberontakkan petani Banten tersebut dapat ditumpas dengan mudah karena seperti halnya karakter gerakan perlawanan kaum tani sebelum abad 20, masih bersifat lokal, kedaerahan dan dipimpin oleh tokoh feodal lokal.

Pada awal abad 20, mulai bermunculan organisasi pergerakan modern yang sudah mulai mengusung tema-tema perjuangan nasionalisme dan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Seperti misalnya Sarekat Islam (SI) yang sekalipun tujuan awalnya untuk kepentingan perlindungan bagi usaha dagang pribumi, tapi dalam perkembangannya juga banyak bersentuhan dengan tema nasionalisme dan anti kolonialisme, dan segera saja memiliki keagngotaan luas di seluruh Indonesia. Kemudian juga lahir ISDV yang memang sedari awal memiliki garis anti kolonialisme dan banyak mempelopori lahirnya organisasi klas buruh seperti VSTP, serikat buruh kereta api. Kaum tani juga kemudian memiliki organisasinya yaitu Serikat Buruh Tani dan Perkebunan, yang pada perkembangannya berdiri sendiri-sendiri yaitu Serikat Buruh Tani dan Serikat Buruh Perkebunan. Perlawanan kaum tani juga tidak pernah surut, bahkan pada tahun 1926 meletuslah pemberontakan nasional kaum tani bersenjata. Pemberontakkan 1926 ini bertujuan untuk menghancurkan kolonialisme dan juga sisa-sisa feodalisme. Berbeda dengan perlawan kaum tani sebelum abad 20, pemberontakkan 1926 memperlihatkan karakter nasional. Bersifat nasional, karena telah terjadi di banyak tempat baik di Jawa maupun luar Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan. Tetapi karena kelemahan-kelemahan secara internal di dalam gerakan perlawanan kaum tani dan kepemimpinan klas buruh, maka pemberontakkan mengalami kegagalan dan dapat ditumpas oleh Belanda. Salah satu kelemahan misalnya pemberontakkan tidak dilakukan dalam waktu yang serentak, sehingga memudahkan Belanda menanganinya.

Paska 1926, gerakan kaum tani mengalami pengawasan dan penekanan yang ketat dan keras dari Belanda, karena kekuatiran muncul kembali perlawanan dan pemberontakkan dari kaum tani. Demikian pula di masa imperialisme fasis Jepang, polisi rahasia Jepang yang dikenal sangat kejam dan lihai senantiasa memata-matai gerak-gerik kaum tani dan para pimpinannya. Sehingga tidak sedikit yang kemudian ditangkap, disiksa dan dipenjarakan. Namun demikian tidak menghalangi kaum tani untuk tetap bergerak, dan puncaknya ketika Pembebasan Nasional 17 Agustus 1945, kaum tani yang dipimpin oleh para pemuda turut serta secara aktif dalam merebut persenjataan dari Jepang dan memproklamasikan kemerdekaan. Di banyak tempat terbentuk laskar tani di samping laskar rakyat lainnya. Demikian juga ketika terjadi agresi Belanda dan kedatangan Sekutu selama kurun waktu 1945-1948, kaum tani juga turut aktif dalam perlawanan rakyat bersenjata.

Pada bulan November 1945, diselenggarakan kongres petani yang pertama dan dalam kongres tersebut lahirlah Barisan Tani Indonesia (BTI). Kemudian disusul kelahiran Rukun Tani Indonesia (RTI) dan Sarekat Kaum Tani Indonesia (Sakti). Pada tahun 1947 berdiri Serikat Tani Islam Indonesia (STII) yang disponsori oleh Masyumi. Menyusul PETANI yang banyak dinilai dekat dan PNI dan PETANU yang dekat dengan NU. Organisasi-organisasi tani tersebut, khususnya BTI kemudian berkembang dengan pesat, bahkan pada akhir tahun1955, anggota BTI telah mencapai angka 3 juta lebih dan tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Gerakan petani paska berdirinya organisasi tani modern tersebut tidak dapat dilepaskan dari gerakan massa rakyat dalam perjuangan pembebasan kemerdekaan Indonesia. Program perjuangan dari organisasi tani khususnya BTI, RTI dan Sakti yang dikemudian hari meleburkan diri menjadi BTI digariskan dengan tegas yakni anti imperialisme/penjajahan dan juga anti feodalisme dengan memperjuangkan terlaksananya land reform. Organisasi tani inilah yang secara aktif menuntut nasionalisasi perusahaan asing dan pelaksanaan secara konsisten UUPA 1960.

Pada tahun 1966, pemerintahan Soekarno jatuh dan naiklah orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Periode ini menandai awal dari sebuah masa kemunduran gerakan tani dan surutnya organisasi-organisasi tani. Pada awal naiknya orde baru, banyak anggota BTI yang dibunuh oleh pemerintahan Soeharto dengan tuduhan komunis. Hal tersebut menimbulkan trauma panjang di kalangan kaum tani untuk bangkit dan membangun gerakan tani. Hal tersebut memang merupakan strategi orde baru untuk melumpuhkan gerakan tani di Indonesia. Paska 1966, orde baru mempraktekkan kebijakan yang mengekang kebebasan berorganisasi bagi kaum tani. Satu-satunya organisasi yang 'direstui' oleh orde baru adalah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia [HKTI]. Apabila kaum tani menolak masuk HKTI atau mendirikan organisasi sendiri maka akan dicap sebagai pembangkangan terhadap pemerintah. Demikian juga aturan tentang partai politik yang tidak diperbolehkan membentuk ranting sampai tingkat desa, merupakan upaya dan strategi orde baru untuk memberangus kesadaran politik kaum tani. Dan ini terbukti berhasil, di mana selama 32 tahun, kaum tani di Indonesia dibuat buta tentang politik dan menganggap hal yang tabu untuk berbicara atau berurusan dengan politik. Protes dan ketidakpuasan petani juga banyak dihadapi dengan kekerasan oleh orde baru, sehingga menimbulkan ketakutan yang mendalam di kalangan kaum tani. Dapat dikatakan, selama Soeharto berkuasa, gerakan tani mengalami kemunduran yang luar biasa.

Namun bukan berarti bahwa selama masa orde baru berkuasa, kaum tani tidak melakukan perlawanan. Kebijakan orde baru banyak mengabdi pada kepentingan imperialisme/penjajahan. Akibatnya sangat merugikan kaum tani dan menelantarkan petani dalam penderitaan akibat praktek penyerobotan, perampasan dan penggusuran tanah rakyat dengan berbagai dalih seperti untuk kepentingan pembangunan, dirampas perkebunan, perhutani dan perusahaan, pembangunan perumahan mewah dan industri, diambil alih militer dan lain sebagainya. Selama kurun waktu 30 tahun mulai 1970 sampai dengan tahun 2000, tercatat telah terjadi tidak kurang dari 1753 kasus sengketa tanah yang menghadapkan kaum tani dengan negara maupun pengusaha dan militer.

Perlawanan kaum tani tetap dilakukan seperti misalnya dengan melakukan pembangkangan pembayaran pajak, aksi demonstrasi, aksi mogok makan, perusakan fasilitas pemerintah, penolakan untuk dipindahkan dari tanahnya, pembakaran milik perusahaan, penuntutan kembali hak atas tanah (reklaiming), pengambilalihan atau pendudukan tanah (okupasi) sampai juga perlawanan fisik. Demikian juga pendirian organisasi-organisasi tani secara independen di luar HKTI juga merupakan bentuk perlawanan secara organisasi. Praktek pertanian organik, pendirian koperasi-koperasi dan lumbung-lumbung benih merupakan bentuk perlawanan petani terhadap kebijakan pemerintah yang menempatkan petani dalam situasi ketergantungan terhadap input produksi seperti pupuk, benih dan obat-obatan yang banyak diproduksi pabrik terutama perusahaan asing.

Paska Soeharto jatuh pada tahun 1998, kebebasan demokratik terbuka lebih lebar dibanding masa sebelumnya. Sehingga kemudian gerakan petani mengalami kebangkitan kembali. Aksi aksi petani menuntut dikembalikannya tanah-tanah yang dulu dirampas orde baru semakin marak terjadi di mana-mana bahkan sampai dilakukannya reklaiming dan pendudukan tanah. Demikian juga tuntutan untuk dilaksanakannya UUPA 1960 semakin bertambah besar. Organisasi-organisasi independen yang didirikan oleh kaum tani sendiri, baik di tingkat desa, kabupaten, propinsi bahkan nasional banyak bermunculan. Keberanian kaum tani dalam menyuarakan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya semakin bertumbuh-kembang. Sekalipun demikian tetap harus menghadapi sikap yang keras dari negara, seperti kasus terakhir berupa penembakkan petani di Bulukumba, Sulawesi Selatan; Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang terakhir adalah Tanak Awu di Nusa Tenggaara barat --- serta banyak lagi kekerasan-kekerasan terhadap petani yang tak tercatat.

Dari rangkaian ulasan singkat tentang sejarah gerakan tani di Indonesia, dapat dengan jelas disimpulkan bahwa  penindasan terhadap petani telah terjadi dari masa ke masa. Demikian juga dalam setiap masa penindasan, selalu muncul perlawanan kaum tani. Ini membuktikan kebenaran hukum obyektif perkembangan masyarakat bahwa di mana ada penindasan, di situlah akan berkobar perlawanan. Dan sejarah gerakan tani di Indonesia membuktikan satu hal yang penting bahwa KAUM TANI MEMILIKI TRADISI BERLAWAN

Kode iklan, banner, pesan atau apapun di pasang disini!

SELAMATKAN BUMI.....HENTIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Terabaikannya persoalan lingkungan pada tataran prespektif dan implementasi kebijakan sepertinya telah menjadi penyakit kronis yang dirasa sangat sulit untuk dipulihkan. Padahal dari tahun ke tahun kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin parah. Indikasi kerusakan ini bisa dilihat dari tingginya bencana ekologis yang terjadi hingga awal tahun 2007. Sebut saja rangkaian bencana banjir di Jakarta dan kota-kota lain di pulau Jawa, Sulawesi serta Kalimantan. Rangkaian gempa akibat tumbukan atau pergeseran lempeng di beberapa tempat di Indonesia, termasuk di Jogjakarta-Jateng, tanah lonsor hingga angin puting beliung yang memporakporandakan beberapa tempat di Indonesia.

Sampai hari ini, setiap tahun indonesia kehilangan 1,6 s.d 3,5 juta ha hutan, yang kemudian berdampak pada menurunnya kapasitas ketersediaan air tanah, saat musim kemarau kita mengalami kekeringan, ketika musim hujan kita didera bencana banjir dan lonsor. Tidak hanya sampai disini, penambangan dengan skala besar, pada tahun 2006 diijinkan negara untuk ikut dilakukan di 13 kawasan konservasi, padahal persoalan ekologi dan sosial pada lokasi penambangan yang lain seperti Newmont Minahasa Raya, Rio Tinto dan lain-lain yang sampai saat ini juga belum tuntas. Sementara, diwilayah perkotaan, kualitas lingkungan Indonesia makin menurun diakibatkan oleh 3 hal utama, sampah, limbah cair dan polusi udara hadir mencemari sungai, tanah, air dan udara.

Saat ini banyak kasus-kasus yang terjadi dalam pengelolaan alam dan lingkungan, baik yang berskala kecil maupun berskala besar, dalam banyak kasus tidak terlihat adanya upaya penegakan hukum secara ekologis. Kalaupun ada maka penyelesaian kasus atau sengketa lingkungan hidup, masih sebatas pada hal-hal yang konvensional saja, seperti melengkapi hal-hal administratif dan memberikan ganti rugi, sementara rehabilitasi kondisi lingkungan tetap saja merupakan item solusi yang sering dihindari atau sama sekali diabaikan.

Tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap industri pencemar, berlarut-larutnya penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat korban yang merupakan pengejawantahan dari prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana yang tercantum dalam UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berbagai kemudahan dan insentif diberikan kepada industri besar untuk memperluas dan meningkatkan produksinya, walaupun industri tersebut telah menimbulkan berbagai kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan, serta banyak fakta lainnya jelas membuat upaya perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi (konvensional) menghadapi hambatan besar. Lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan Indonesia berada diambang kehancuran. Masyarakat semakin terpinggirkan dan termarjinalkan haknya atas sumber-sumber kehidupan. Masyarakat juga sekaligus merupakan kelompok yang paling rentan karena merekalah penerima dampak terbesar dari kerusakan lingkungan termasuk bencana ekologis yang terjadi.

Kota Luwuk sebagai pusat pemerintahan dan aktifitas masyarakat yang sangat kompleks merupakan daerah dengan perubahan ekologi yang sangat cepat. Permasalahan yang ada merupakan akibat dari aktifitas masyarakat yang tinggi, sehingga perlu adanya rencana pengelolaan lingkungan kota yang berkelanjutan. Permasalahan lingkungan perkotaan yang ada bermacam - macam, diantaranya masalah AMDAL, Tata Ruang, Sampah, Limbah dan Transportasi.

Akhirnya, butuh sebuah gerakan yang masif untuk bisa menciptakan lingkungan yang baik dan bersih. Butuh kerja keras untuk bisa menyetarakan serta mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan. Meski seperti sebuah keniscayaan, tetapi proses ini harus terus didorong dan semakin diperluas hingga membentuk sebuah gerakan yang menjadi bagian dari gaya, pandangan hidup dan kebijakan. Mari peduli, Mari mengambil bangian nyata, Selamatkan bumi, hentikan kerusakan lingkungan Di Kabupaten Banggai. bersama dalam satu gerakan moral peduli untuk Bumi menyerukan tentang :

1. Upaya penyelamatan BUMI, untuk menghentikan Kerusakan Lingkungan dengan membangkitkan kembali perilaku bijak untuk bumi melalui bijak melestarikan hutan, bijak menyelamatkan sumber air, bijak menggunakan energi dan mengurangi polusi serta bijak mengurangi sampah.
2. Melawan dengan tegas tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan perampasan akses rakyat atas daya dukung lingkungan yang sehat dan nyaman seperti pencemaran, privatisasi, dll.
3. Melakukan kritik sosial atas kebijakan pemerintah terkait kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam & lingkungan. Kritik sosial ini diarahkan untuk mendesak pemerintah melakukan pengelolaan SDA dan lingkungan secara terpadu, Lestari dan berkelanjutan.
POSTED bY : (araya sagarmatha_191)

Kode iklan, banner, pesan atau apapun di pasang disini!

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified