Minggu, 26 September 2010

Kawasan Jalur Hijau Segera Ditertibkan

BANGGAI,MERCUSUAR - Pemukiman penduduk yang terletak di Jln Sutarjo atau sekitar Pelabuhan Luwuk (Pelabuhan Feri) Luwuk dan yang berada di sekitar kawasan Gudang Dolog, telah ditetapkan sebagai jalur hijau.

Namun yang terjadi saat ini, kawasan tersebut sudah berdiri berbagai jenis bangunan, mulai bangunan darurat hingga bangunan permanen.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Kota dan Perdesaan, Baharuddin SP MSi di kantornya, kemarin (11/3) mengatakan, sekitar pelabuhan Luwuk dan Gudang Dolog adalah kawasan jalur hijau yang sudah tidak diizinkan mendirikan bangunan. "Itu kawasan jalur hijau, bila ada yang mendirikan bangunan berarti harus menerima resiko," tuturnya kepada Mercusuar.
Kawasan jalur hijau di perkotaan telah ditetapkan jalur hijau untuk wilayah terbuka adalah 20 persen, dan 10 lainnya berada di halaman setiap rumah. Telah banyak kawasan yang telah ditetapkan jalur hijau yang salah satunya adalah di sekitar Tanjung Sari.
"Bangunan yang terletak di kawasan itu, tidak memiliki izin membangun, dan apabila suatu saat diminta meninggalkan tempat itu, jangan salahkan pemerintah," imbuhnya.
Menurutnya, beberapa kawasan yang telah ditetapkan jalur hijau, telah dilakukan sosialisasi. "Jauh sebelumnya sudah diberitahu, sehingga jangan menyesal bila nanti ditertibkan," kata Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, seharusnya pihak kelurahan dan kecamatan lebih berperan untuk mengawasi pembangunan, khususnya yang tepat berada kawasan jalur hijau guna menghindari semakin banyaknya bangunan yang akan berdiri. Sehingga akan menyulitkan pemerintah ketika membutuhkan tempat tersebut. "Bila nanti ditertibkan, masyarakat menuding pemerintah arogan, tidak berpihak pada rakyat. Padahal sejak dahulu sudah dilarang membangun. Masyarakat harusnya bisa memahami,"

Kode iklan, banner, pesan atau apapun di pasang disini!

0 komentar:

Posting Komentar

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified